KKNI Kebutuhan Akreditasi atau Kebutuhan Lulusan?
KKNI adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Mebteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Untuk itu, berdasarkan peraturan Presiden dan Peraturan Menteri tersebut maka KKNI adalah Kerangka penjenjangan kualifikasi kerja yang menyandingkan, menyetarakan, mengintegrasikan, sektor pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan jabatan kerja diberbagai sektor.
Berdasarkan pengertian tersebut maka, untuk menyususun Kurikulum di sebuah lembaga pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi Mislanya, Program Studi Bukanlah sebuah pekerjaan mudah, karena hal ini butuh komitmen bersama, baik itu Dosen, Ketua Program Studi, Dekan maupun Rektor untuk sama-sama memikirkan bagaimana implementasi KKNI ini dilapangan nanntinya, karena KKNI bukan hanya sekedar menjadikan kurikulum ini sebatas bagian dari pemenuhan Administrasi saja, mislanya hanya untuk pemenuhan pengisian Borang Akreditasi untuk mendapatkan Nilai Baik atau Nilai Sangat Baik.
Saya mengutip dari sebuah buku yang bertajuk ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN Pendidikan Nirkreasi yang dikarang oleh Dr. Jejen Mustafa, MA. beliau dalam bukunya mengatakan bahwa : Perubahan Kurikulum tidak sebatas mengubah dokumen tertulis, tetapi juga perubahan paradigma Dosen, budaya akademik, dan fasilitas kampus yang merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran dikampus. (Jejen Mustafa 2016-02) Berdasarkan hal tersebut, maka saya mencoba untuk menyimpulkan bahwa, untuk merubah kurikulum biasa ke kurikulum KKNI perlu yang namanya perubahan yang signifikan dari Dosen dan adanya budaya akademik yang signifikan serta adanya penunjang fasilitas yang memadai dari kampus untuk prose pembelajaran di dalam kelas, dengan begitu maka setidaknya akan bisa mendapatkan apa yang dimaksud dengan KKNI bukan hanya sebagai kebutuhan Administrasi Akreditasi akak tetapi sebagai kebutuhan Lulusan untuk dunia kerja.
Apakah para Dosen paham tentang apa itu KKNI?.. mungkin ada yang paham tapi tidak sedikit yang tidak tahu sama sekali tentang KKNI, ini juga yang menjadi faktor lain sehingga KKNI hanya sebagai pemenuhan Administrasi di Borang Akreditas saja bukan sebagai kebutuhan Lulusan, maka perlu adanya sosialisasi lagi oleh pimpinan kepada para dosen tentang apa itu KKNI, atau bisa diikutkan pada Workshop KKNI agar menambah wawaasan tentang KKNI.
Akhirnya, tidak akan pernah mudah melakukan perubahan, termasuk melahirkan Kurikulum KKNI di Kampus, memiliki Kurkulum KKNI yang ideal tak ubahnya melewati jalan yang terjal berbartu, berlubang, dan menanjak. Diperlukan pemimpin yang visioner untuk menarik gerbong dosen yang punya kompotensi dan watak beragam menuju puncak harapan agar uang tak terbuang sia-sia (Jejen Mustafa 2016-04)
Dunia Kerja butuh Skill bukan butuh apa yang diajarkan di kampus, untuk itu diharapkan dengan adanya Kurikulum KKNI akan bisa menambah Skill para lulusan di kampus untuk siap bertarung di dunia kerja dengan Skill yang mereka miliki.
Febrah85
30 Juli 2019